Menindaklanjuti hadirnya Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Akper Husada Karya Jaya mendukung langkah terkait dalam pendampingan korban kekerasan seksual untuk memulihkan dan membantu korban membuka relasi yang sehat dengan orang lain, dibuktikan dengan terbentuknya panitia seleksi PPKS yang tertuang dalam Keputusan No 85/XII/2023 untuk membentuk capansel satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Para capansel Satgas telah melewati seragkaian tahapan melalui Portal PPKS dan terdapat 5 kandidat yang akan melewati uji public capansel satgas PPKS yang terdiri dari 1 dosen, 2 tendik dan 2 mahasiswa. Setelah melakukan uji public yang di nyatakan lulus seleksi oleh tim observer baik Observer internal maupun eksternal pada tanggal 1 Maret 2024 sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 dosem, 1 tendik dan 1 mahasiswa, selanjutnya para pansel terpilih memilih calon satgas baru untuk dilakukan wawancara. Dan dari hasil wawancara di dapatkan hasil seleksi satgas PPKS yang berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 dosen 1 tenaga pendidik, dan 3 mahasiswa aktif dinilai memiliki pemahaman pada kompetensi, pengetahuan dan pengalaman mengenai kekerasan seksual. Harapannya pembentukan Satgas PPKS ini dapat menjadi upaya terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman dan sehat bagi para warga kampus. Bekerja sama dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan baik menuntut ilmu. semoga senantiasa di berikan kemudahan, kelancaram dalam bertugas nantinya. Sekali lagi selamat untuk para satgas terpilih.