FUNGSI
IKA HKJ berfungsi sebagai wadah komunikasi dan berhimpunya Alumnus HKJ untuk menyatakan langkah dan gerakan Alumnus dalam pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pengabdian Alumnus di tengah masyarakat untuk mengisi Pembangunan Nasional
TUJUAN
- Mempertebal rasa setia kawan dengan sikap cinta almamater bagi seluruh alumni.
- Menghimpun potensi-potensi Alumnus untuk menyadari hak dan tanggung jawab dalam Pembangunan Nasional.
- Membina kerjasa yang baik sesama Alumni maupun institusi dan kelembagaan.
- Membantu, Membina kelangsungan dan kelancaran jalannya pendidikan HKJ .
- Membantu kemandirian dan kesejahteraan seluruh Alumni HKJ.
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI AKPER HUSADA KARYA JAYA (IKA-HKJ)
PEMBUKAAN
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut, maka merupakan tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk didalamnya peran civitas akademika Akper Husada Karya Jaya, dan peran serta para alumninya.
Salah satu upaya untuk mewujudkan peran para alumni yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut adalah tersedianya sarana untuk menghimpun para alumni yang dapat menjadi wadah komunIKA HKJ, silaturahmi dan berkontribusi bagi alumni sehingga dapat bekerjasama secara harmonis dengan segenap pihak civitas akademika dalam mewujudkan kelangsungan hidup sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk mewujudkan peran alumni yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku, maka dibentuklah suatu organisasi yang menghimpun segenap alumni Akper Husada Karya Jaya dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud IKA-HKJ adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di Akper Husada Karya Jaya.
BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Akper Husada Karya Jaya, dan disingkat IKA-HKJ
Pasal 2
Bentuk
Bentuk organisasi ini adalah paguyuban yang menghimpun para alumni Akper Husada Karya Jaya yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar Indonesia.
Pasal 3
Sifat
Sifat organisasi ini adalah mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama, ras dan antar golongan.
Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
BAB III
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA
Pasal 1
Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal September 2010, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Ruang HIMA AKPER HKJ, Di Jalan Sunter Permai Raya Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara
Pasal 3
Kerjasama
Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi alumni dan organisasi non alumni lainnya, dengan tetap mempertahankan bentuk dan sifatnya sebagai organisasi yang independen.
BAB IV
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 1
Tujuan
Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
- Menghimpun dan mempersatukan segenap alumni Akper Husada Karya Jaya guna mewujudkan rasa setia kawan dan mempererat tali persaudaraan.
- Sebagai wadah penyalur bantuan / kontribusi dari para anggota dalam memberikan solusi masalah masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab civitas akademika, terutama bantuan kepada Akper Husada Karya Jaya Baik berupa Materi Maupun non materi.
Pasal 2
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan Organisasi sebagaimana tersebut dalam pasal 8 di atas, maka Akper Husada Karya Jaya menjalankan berbagai kegiatan antara lain :
- Melakukan konsolidasi organisasi dan up date data para anggotanya.
- Membentuk wadah penyaluran bantuan para alumni untuk kepentingan kegiatan civitas akademika.
- Menampung, mengola, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota, khususnya di bidang pengembangan kampus.
- Mengadakan kerjasama dengan ikatan alumni lain baik tingkat lokal maupun nasional demi kemajuan organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN dan PEREKRUTAN
Pasal 1
Anggota
Yang dimaksud dengan Anggota organisasi ini adalah semua alumni Akper Husada Karya Jaya.
Pasal 2
Hak -Hak Anggota
Hak – hak anggota dalam organisasi ini adalah :
- Hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan.
- Hak mengemukakan pendapat, pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik–baiknya.
- Membela dan menjunjung nama baik organisasi.
- Menghadiri undangan rapat, pertemuan, dan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
- Membayar iuran yang besarnya telah ditetapkan dalam rapat pengurus
Pasal 4
Perekrutan
Perekrutan IKA HKJ terdiri dari Anggota Aktif dan Anggota Pasif, yang dimaksud dengan Aktif adalah mereka yang menjadi pengurus dalam organisasi sedangkan yang dimaksud dengan anggota pasif adalah mereka yang tidak mengikutsertakan dirinya untuk dapat berperan aktif di IKA HKJ namun masih bersedia menghadiri kegiatan IKA HKJ.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 1
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus diselenggarakan sedikitnya :
- Setiap awal kepengurusan baru untuk menyusun dan menetapkan RKAP.
- Setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program selama 3 (tiga) bulan.
- Setiap 1 (satu) tahun sekali untuk :
- Evaluasi pelaksanaan RKAP selama 1 (satu) tahun.
- Rapat dengan Direktur/yang mewakili .
- Setiap 2 ( tiga ) tahun sekali untuk :
- Membuat/mengevaluasi dan menetapkan AD/ART setiap awal kepengurusan.
- Persiapan Penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
- Persiapan Pertanggung jawaban Kepengurusan
- Membentuk panitia reuni akbar IKA HKJ.
Pasal 2
KEDAULATAN
- Kedaulatan tertinggi IKA HKJ sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan
melalui rapat anggota IKA HKJ.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana
- Dana Organisasi diperoleh dari :
- Uang Iuran Anggota.
- Sumbangan Sukarela.
- Usaha – usaha lain yang sah.
- Besarnya Uang Iuran Anggota ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 1
Penutup
- Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan – peraturan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh organisasi.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota
Setiap alumni Akper Husada Karya Jaya secara otomatis menjadi anggota IKA HKJ, dengan kerelaan untuk melakukan up date data jika diperlukan. Namun untuk menjadi anggota aktif IKA HKJ harus melakukan serangkaian interview untuk perekrutan.
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan IKA HKJ hanya dikarenakan meninggal dunia.
Pasal 3
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan Pengurus IKA HKJ meliputi :
- Semua anggota IKA HKJ
- Jujur, komunikatif, profesional
- Mempunyai komitmen/kepedulian terhadap perjuangan organisasi
- Mempunyai kemampuan dan kemauan serta dapat dukungan dalam menjalankan roda organisasi
- Sehat jasmani dan rohani
Pasal 4
Pemilihan Dan Pengesahan
- Ketua ditetapkan melalui voting mahasiswa calon lulusan (tingkat akhir) dan disahkan oleh Musyawarah Anggota serta dinyatakan dengan Berita Acara Musyawarah Anggota.
- Sekretaris, Bendahara dan Humas, serta perangkat organisasi lain ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum serta dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua Umum .
- Koordinator angkatan dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Ketua Umum / Ketua serta dinyatakan dengan Surat Keputusan.
Pasal 5
Pergantian Antar Waktu
Pergantian antar waktu Pengurus IKA HKJ dilakukan melalui Rapat Pengurus.
Pasal 6
Berakhirnya Anggota Kepengurusan
- Berakhirnya anggota kepengurusan dikarenakan :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan karena tidak mampu menjalankan AD/ART
- Habis masa kerjanya.
- Tata cara pemberhentian Anggota Kepengurusan diatur dalam tata kerja organisasi IKA HKJ.
BAB X
RAPAT PENGURUS
Pasal 8
Rapat Pengurus
- Rapat Pengurus IKA HKJ dihadiri oleh seluruh Pengurus serta dipimpin Ketua.
- Apabila Ketua berhalangan untuk hadir dalam rapat pengurus tersebut diatas, maka pimpinan rapat diserahkan kepada wakil ketua atas kesepakatan peserta.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi
Rencana kerja dan Anggaran Penyusunan ( RKAP ) IKA HKJ dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang disahkan oleh rapat pengurus IKA HKJ
Pasal 13
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan
- Iuran dibayar setiap bulan dan ditetapkan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Cara pembayaran dan pemotongan iuran dilakukan melalui Bendahara IKA HKJ.
- Penggunaan dana keuangan untuk menunjang kegiatan IKA HKJ.
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan oleh organisasi IKA HKJ.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada : Februari, 2015
Ketua Umum
Musfardi Gusra, Amd. Kep., ST.K3
PROGRAM KERJA PENGURUS IKATAN ALUMNI
AKPER HUSADA KARYA JAYA
PERIODE 2015-2020
NO. | BIDANG | PROGRAM KERJA | ||
JANGKA PENDEK (2015-2016) | JANGKA MENENGAH (2017-2020) | JANGKA PANJANG | ||
1. | BIDANG ORGANISASI DAN PEMBINAAN ANGGOTA | 1. Registrasi anggota melalui Pengurus Angkatan. (Target akhir Mei 2016: 100 anggota).
2. Distribusi kartu anggota (Juli 2016).
|
1. Menyiapkan Raker dan Temu Alumni tahun 2020.
|
1. Musda Pergantian Pengurus 2020 |
2. | BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN | 1. Menyelenggarakan seminar dan workshop. | 1. Menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kepemimpinan Untuk Hima | 1. Menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan |
3. | BIDANG SOSIAL, EKONOMI, DAN BUDAYA | 1. Menyelenggarakan pemberian bantuan anak-anak dari alumni yang sudah meninggal dunia (mulai Juli 2016).
2. Memberikan duka cita dalam bentuk karangan bunga, dll (sudah berjalan)
3. Memberikan Ucapan selamat ketika acara Wisuda 4. Donatur dalam kegiatan HIMA |
1. Menyelenggarakan lomba-lomba seni
|
Menyelenggarakan Pelatihan kewirausahaan |
4. | BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | 1. Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat tematik bekerjasama dengan berbagai instansi terkait.
|
1. Menyelenggarakan kegiatan anjangsana ke panti asuhan anak yatim dan panti jompo dll | |
5. | BIDANG SARANA DAN PRASARANA | 1. Menggiatkan penarikan iuran wajib anggota melalui Pengurus Angkatan
2. Mengumpulkan sumbangan sukarela dari donatur baik internal maupun eksternal Alumni. 3. Melengkapi inventaris Sekretariat. |
1. memberikan Bantuan Untuk Peningkatan Sapras Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya | 1. Pengadaan tanah dan bangunan untuk Sekretariat / usaha. |
6. | BIDANG PUBLIKASI, HUMAS, DAN DOKUMENTASI | 1. Mempublikasikan kegiatan organisasi melalui media sosial, media cetak dan elektronik lokal dan Nasional sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.
2. Menyiapkan informasi lapangan kerja bagi alumni |
1. Mengadakan Job Fair. |
baru lulus.
3. Mendokumentasikan kegiatan organisasi. 4. Mengaktifkan pemanfaatan website alumni sebagai sarana informasi dan komunikasi. 5. Mengaktifkan dan mempromosikan Akper Husada Karya Jaya 6. Membuat kolom berita dan profil Alumni di website alumni. 7. Sosialisasi kegiatan organisasi melalui artikel. |
||||
7. | BIDANG KERJASAMA | 1. Memfasilitasi, mengembangkan, meningkatkan, dan menggalang kerjasama yang baik dengan sesama alumni dan stake holder. |
Note:
- Diharapakan kepada masing-masing bidang, menjalankan kesepakatan ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Maret 2015
PENGURUS PUSAT
IKATAN ALUMNI Akper Husada Karya Jaya
Ketua IKA-HKJ
Musfardi Gusra., Amd. Kep., ST.K3
REALISASI PROGRAM KERJA
NO | BIDANG | NAMA KEGIATAN | YANG BELUM REALISASI | YANG SUDAH TEREALISASI |
1. | BIDANG ORGANISASI DAN PEMBINAAN ANGGOTA | · Registrasi anggota melalui Pengurus Angkatan. (Target akhir Mei 2016: 100 anggota).
· Distribusi kartu anggota (Juli 2016).
|
– |
Sudah Terdaftar Anggota Ikatan Alumni |
2. | BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN | · Menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kepemimpinan Untuk Hima |
– |
Memberikan Pelatihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa bersama Himpunan Alumni |
3. | BIDANG SOSIAL, EKONOMI, DAN BUDAYA | · Memberikan duka cita dalam
bentuk karangan bunga, dll (sudah berjalan)
· Memberikan Ucapan selamat ketika acara Wisuda · Donatur dalam kegiatan HIMA |
· Memberikan Sumbangan Kepada Anggota Keluarga Yang terkena Musibah
· Memberikan Ucapan Selamat dan mendelegasikan anggota Untuk menjadi Pedel dalam Acara Wisuda |