Bentuk Pelayanan beasiswa diatur dalam kebijakan memberikan beasiswa & bantuan kepada mahasiswa baru Akper HKJ dengan ekonomi lemah, dengan No. SK 98/SK-Dir.AKHKJ/PMB/XI/014
1. Bentuk Kegiatan :
Sebagai wujud dukungan, berbagai beasiswa telah diperoleh mahasiswa yang memiliki kelemahan finansial namun memiliki prestasi yang baik di bidang akademik. Beasiswa yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) yang diberikan dua kali dalam satu tahun oleh Kemenristek Dikti/Kopertis III sebanyak 18 Mahasiswa diantaranya : yang mendaptkan PPA pada tahun 2015/2016 sebanyak 12 dan BBM sebanyak 6.
b. Beasiswa Prestasi dan Kurang mampu yang diberikan oleh Yayasan Jakarta sebanyak 17 Mahasiswa
c. Beasiswa Prestasi dan Kurang mampu yang diberikan Oleh Yayasan Budha Tzuchi sebanyak 2 Mahasiswa.
d. Beasiswa Loan yang diberikan Oleh Yayasan Jaya Husada Jakarta sebanyak 51 Mahasiswa.
2. Pelaksanaan Kegiatan
A. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
yang diberikan dua kali dalam satu tahun oleh Kemenristek Dikti/Kopertis III. Dengan Ketentuan Sebagai Berikut.
PERSYARATAN
1. Ketentuan Umum
a. Diberikan kepada mahasiswa:
Mahasiswa Aktif yang terdaftar di PDDIKTI paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
b. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
c) Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pudir III dan Direktur.
d) Rekomendasi dari Direktur
e) Fotokopi kartu keluarga.
c. Ketentuan Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00 yang disahkan oleh Direktur
b) Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
c) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
PENETAPAN
1. Beasiswa PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
b) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional;
d) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
b) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional.
c) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
d) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
e) Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
B. Beasiswa Yayasan Jakarta
Beasiswa Yang diberikan oleh Yayasan Beasiswa jakarta yaitu dilakukan setiap tahun dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Mahasiswa berasal dari DKI Jakarta dan memiliki KTP Asli DKI Jakarta, dan Kartu Keluarga(KK).
b. Mahasiswa Terdaftar di PDDikti.
c. Melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa.
d. Memiliki IPK Minimal3.00
e. Melampirkan Surat Keterangan Tidak mampu Yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak mampu oelh kelurahan setempat.
f. Belum pernah menikah
g. Mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh Yayasan Beasiswa Jakarta.
h. Mendapatkan persetujuan dari orang tua wali.
i. Surat Pengantar dari Akper dan di tanda tangani oleh Direktur.
j. Usia Maksimal 25 Tahu pada saat pengajuan.
C. Beasiswa Yayasan Budha Tzuchi
Beasiswa Prestasi dan Kurang mampu yang diberikan Oleh Yayasan Budha Tzuchi sebanyak 2 Mahasiswa. Beasiswa tersebut diberikan setiap setahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut. :
a. Peserta Calon Penerima mengisi formulir yang disediakan oleh Yayasan Budha Tzuchi.
b. Pelamar mengikuti seleksi Penerimaan Beasiswa.
c. Peserta yang dinyatakan lulus maka melampirkan berkas sebagai berikut.
1.KTP/KK dan Akta Kelahiran
2.Surat Keterangan Tidak Mampu yang diberikan oleh Kelurahan setempat
3.Melampirkan Hasil Studi dengan minimal IPK 3.00
4.Melampirkan Rekomendasi dari Akper Husada Karya Jaya.
D. Beasiswa Loan Yayasan jaya Husada
Beasiswa tersebut diberikan Oleh Yayasan Jaya Husada Jakarta sebanyak 51 Mahasiswa pada Tahun Akademik 2012-2013 dan Pada Tahun akademik 2015-2016 sebanyak 3 Mahasiswa . Dasar pemberian tersebut berdasarkan kebijkan Yayasan Jaya Husada dibuktikan dengan SK Penetepan Beasiswa Loan. Kebijakan Beasiswa Loan ini bertujuan untuk membantu mahasiswa yang mengalami kendala dalam hal financial. Persyaratan penerima beasiswa loan sebagai Berikut :
a. Mengisi formulir Mahasiswa baru.
b. Mengikuti seleksi akademik dan kesehatan
c. Melampirkan KTP/KK dan KTP Kedua Orang Tua.
d. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
e. Menandatangani surat kesepakatan dengan Akper husada Karya Jaya tentang beasiswa Loan.
3. Hasil Pelaksanaan
Hasil pelaksanaan beasiswa dijelaskan Ketersediaan beasiswa ternyata menghilangkan permasalahan finansial mahasiswa serta mampu meningkatkan Prestasi belajar mahasiswa dibuktikan dengan adanya peningkatan IPK setiap semester bagi yang mendapkan beasiswa. |